Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset WNI Senilai Rp 1.300 Triliun yang Belum Terlapor Bisa Diperiksa

Kompas.com - 15/03/2019, 15:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat ada sekitar Rp 1.300 triliun aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018. Berdasarkan data hingga 11 Maret 2019, Dirjen Pajak telah mengirimkan informasi keuangan ke 54 negara dan telah menerima informasi keuangan dari 66 negara.

Hasilnya, nilai aset yang diterima mencapai lebih dari Rp 1.300 triliun.

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan temuan hasil AEoI tersebut tentu perlu ditindaklanjuti.

Baca juga: Ada Perjanjian MLA, LPS Siap Buru Aset Eks Bank Century ke Swiss

"Atas temuan tersebut, bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujar Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/3/2019).

Harta yang tidak dilaporkan tersebut dapat menjadi data pembanding atau pencocokan data dengan profil SPT. Dengan data tersebut, DJP justru terbantu untuk menguji kebenaran data SPT.

"Singkatnya, data tersebut bisa dijadikan alat menguji kepatuhan wajib pajak," jelas Bawono.

Baca juga: Tinggal 2 Minggu, Sebanyak 12,3 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Ajib Hamdani, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center mengatakan, dari sisi wajib pajak, harus ada kesadaran tentang pelaporan yang benar. Sementara dari sisi petugas pajak, harus membuat instrumen pengukur tax compliance yang efektif.

Selanjutnya membuat law enforcement terhadap wajib pajak tidak patuh, sehingga memberikan keadilan buat wajib pajak lain yang patuh.

"Law enforcement ini misalnya dengan melakukan proses pemeriksaan," kata Ajib kepada Kontan.co.id.

Baca juga: AEoI Segera Berlaku, Ini Data Wajib Pajak yang Bisa Diintip

Meski begitu, ia juga menilai, Ditjen Pajak juga bisa melakukan imbauan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya tersebut.

"Kalau imbauan untuk selanjutnya mengharapkan kesadaran wajib pajak. Kalau mekanisme pemeriksaan lebih mempunyai daya dorong untuk kepatuhannya," tambahnya. (Adinda Ade Mustami, Benedicta Prima)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Aset WNI senilai Rp 1.300 triliun yang belum terlapor bisa diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com