Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Gencarkan Pengawasan "Market Conduct" Pelaku Industri Keuangan

Kompas.com - 19/03/2019, 16:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan pengawasan terhadap perlindungan konsumen oleh penyedia jasa keuangan yaitu bank, asuransi, dan industri keuangan non bank (IKNB), termasuk fintech (financial technology) Otoritas Jasa Keuangan memperkuat penerapan market conduct. 

Market of condust tersebut  sebenarnya sudah diatur melalui POJK Nomor 13 tahun 2018. POJK tersebut sebelumnya dibuat untuk mengakomodasi lembaga keuangan yang mengembangkan inovasi keuangan digital seperti di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun juga fintech termasuk perusahaan keuangan lainnya.

"Saat ini kami sedang menggalakkan market conduct. Kami tidak hanya mengecek permasalahan prudential seperti CAR atau rasio-rasio lainnya. Kami akan masuk ke dia menjual produknya apa, apakah produknya bener atau tidak, kemudian juga bagaimana cara menjualnya," ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Pengetatan pengawasan terhadap perilaku pelaku industri jasa keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, dan masyarakat akan semakin nyaman dalam menggunakan berbagai produk jasa keuangan.

Sardjito mengatakan, berbagai sanksi akan diberlakukan kepada pelaku-pelaku industri keuangan yang nakal dalam melakukan iklan dan memasarkan produknya mulai dari dengan memberi surat peringatan tertulis, menghentikan penjualan produk yang dipasarkan, menghentikan kegiatan usaha, sanksi denda, hingga pencabutan izin usaha.

Pengetatan pengawasan terhadap market conduct ini diperlukan lantaran menurutnya konsumen jasa keuangan Indonesia masih banyak yang tidak dipenuhi hak-haknya sebagai konsumen.

"Kita sedang mulai menggencarkan market conduct meski sudah ada POJK. Tahun ini kita akan lihat implementasi market conduct termasuk di peer to peer lending," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com