JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).
Namun, dalam peraturan tersebut belum tercantum berapa besaran tarif dari ojek online yang akan dikenakan ke pelanggannya.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi besaran tarif ojek online akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Hingga saat ini belum tercapai angka yang disepakati oleh pihak-pihak terkait untuk tarif ojek online.
“Ada beberapa masukan, Rp 2.400/km kurang lebih itulah dari pengemudi sudah nett," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Namun, lanjut Budi, angka tersebut tak disetujui oleh pihak aplikator. Pihak aplikator merasa angka itu terlalu tinggi.
“Kalau Rp 2.400/km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan. Rp 1.600/km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.000/km. Kalau pengemudi Rp 2.400/km sudah nett," kata Budi.
Budi mengaku akan kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas masalah tarif tersebut. Diharapkan, dengan adanya pertenuan tersebut bisa didapatkan angka yang sesuai dan tidak merugikan salah satu pihak.
Tak hany itu, pihaknya juga akan mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk membahas tarif tersebut. YLKI sendiri diajak sebagai perwakilan dari konsumen.
“Akan saya sandingkan antara ekspetasi aplikator dan pengemudi, termasuk konsumen yang diwakili YLKI," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.