Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Berangkatkan 54.000 Orang dalam Mudik Gratis Lebaran 2019

Kompas.com - 19/03/2019, 21:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyiapkan 1.200 bus untuk Program Mudik Gratis Lebaran 2019. Jumlah bus ini meningkat dibandingkan Lebaran tahun lalu.

“Pada tahun 2019 ini, kami menyiapkan 1.200 bus untuk mudik gratis, jumlahnya naik 11 persen dibanding tahun lalu (1.073 bus),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Budi menambahkan, dengan ditambahnya jumlah armada bus tahun ini, otomatis jumlah pemudik yang akan diangkut bertambah ketimbang 2018 lalu.

Baca juga: Kemenhub Sediakan 1.200 Bus untuk Mudik Gratis Lebaran 2019

“Jika pada tahun 2018 terdapat 44.041 orang peserta mudik gratis, maka di tahun 2019 ini kami berencana untuk dapat memulangkan masyarakat sampai dengan 54.000 orang peserta mudik gratis dari Jabodetabek ke kota tujuan masing-masing, jadi ada kenaikan 18 persen,” kata Budi.

Selain angkutan orang, Kemenhub juga akan menyediakan fasilitas pengangkutan motor gratis bagi para pemudik. Dengan adanya program ini diharapkan bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat musim mudik lebaran.

Tahun ini disiapkan 100 truk yang dapat mengangkut 3.500 unit sepeda motor.

Baca juga: Yuk, Simak Tips dari PT KAI agar Tidak Kehabisan Tiket Mudik

“Jika pada tahun lalu terdapat 32 kota tujuan, maka pada tahun 2019 ini kami tambahkan menjadi 40 kota tujuan,” ucap dia.

Dengan penambahan kuota mudik gratis tersebut, anggaran yang dikeluarkan Kemenhub pun membengkak. Pada tahun lalu dianggarkan sebesar Rp 27 miliar, maka pada tahun 2019 ini anggaran meningkat menjadi Rp 34 miliar.

Masyarakat yang berminat mendaftar mudik gratis dapat mendaftar secara online melalui https://mudikgratis.dephub.go.id/. Selain itu masyarakat juga dapat mendaftar langsung di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan ?Jl. Merdeka Barat No. 8  Jakarta Pusat pada saat jam kerja, dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan yaitu fotokopi KTP dan STNK sepeda motor. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com