Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ojek Online Terbit, Ini Harapan Grab

Kompas.com - 20/03/2019, 22:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dengan adanya peraturan tersebut, manajemen Grab Indonesia berharap Kemenhub selaku regulator bisa menetapkan tarif ojek online yang sesuai.

"Kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2019).

Baca juga: Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online

Tri berpendapat, jika kenaikan tarif terlalu signifikan dampaknya akan dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas. Dikhawatirkan, mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tanggaakan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau.

Sebab, salah satu studi independen menunjukkan bahwa sekitar 71 persen konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer.

"Mengingat sejumlah pertimbangan di atas, kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang (nantinya) mengatur (tentang) tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," kata Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com