Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Turun Tangan Bangun Shelter Ojek Online

Kompas.com - 22/03/2019, 05:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah akan ikut turun tangan membuat shelter atau tempat mangkal untuk ojek online.

Sehingga, nantinya tak hanya aplikator ojek online yang membuat shelter bagi para mitra pengemudinya.

"Kan shelter nanti ada intervensi dari pemerintah juga. Karena shelter itu nanti disediakan baik aplikator dan juga pemerintah," ujar Budi di kantornya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: BPTJ : Ojek Online Tidak Boleh Punya Shelter di Sudirman

Budi menambahkan, nantinya shelter yang akan dibangun berasa di pusat keramaian seperti di mal.

"Misal di mal simpulnya, terminal kereta api dan lain-lain. Diharapkan mereka (aplikator dan pemerintah) bisa siapkan," kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online.

Baca juga: Peraturan Baru Ojek Online, Driver Dilarang Mangkal Sembarangan

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai aspek keteraturan. Aspek keteraturan itu terdapat di Pasal 8 PM Nomor 12 tahun 2019 tersebut.

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 poin A PM No 12 Tahun 2019.

Selain itu, pihak aplikator juga diminta mendirikan shelter bagi mitra pengemudinya. Hal ini dilakukan agar ojek online tak mangkal sembarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com