Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi "Sentil" Sandiaga yang Mau Kaji Ulang Kebijakan Cantrang

Kompas.com - 22/03/2019, 11:17 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan Perikanan Pujiastuti menyentil calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. Sebab, Sandiaga menyebut akan mengkaji ulang kebijakan pelarangan alat tangkap ikan cantrang bila menang dalam Pemilu 2019.

Pernyataan Susi tersebut disampaikan melalui akun Twitter pribadinya. Susi menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait rencana Sandiaga tersebut.

"Pemimpin tidak memiliki visi berkelanjutan, NO WAY," tulis Susi, Kamis (21/3/2019) malam.

Baca juga: Susi: Banyak Pemilik Kapal Cantrang Tidak Patuh Bayar Pajak

Seperti ditulis Kompas.com sebelumnya, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau. Bedanya, cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT). Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektare.

Baca juga: Susi: Kalau Nelayan Cantrang Nurut Beralih Alat Tangkap, Nanti Saya Kasih SIPI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, cantrang telah mengalami modifikasi, baik dari segi bentuk maupun metode operasi selama puluhan tahun.

Akibatnya, jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.

Awalnya cantrang hanya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 GT. Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 GT turut menggunakan cantrang.

Baca juga: Susi Perlihatkan Video Tangkapan Ikan di Jawa Timur yang Melimpah tanpa Cantrang

Data KKP menyebutkan, pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang. Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Susi.

Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Namun demikian, pada Januari 2018, para nelayan menggelar demo besar di depan Istana memprotes aturan tersebut.

Akhirnya, pemerintah sepakat larangan penggunaan cantrang belum diterapkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Baca juga: Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang

Penundaan larangan cantrang juga ditegaskan hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, terutama di kawasan pantai utara. Di luar wilayah itu, penggunaan cantrang tetap dilarang.

Dalam masa tersebut, pengalihan alat tangkap ikan pengganti cantrang juga terus dilakukan oleh pemerintah. Para nelayan diminta mengunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Baca juga: Penghasil Tuna Terbesar Dunia, Indonesia Pasok Jepang hingga Amerika Serikat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com