BEKASI, KOMPAS.com - Ahli digital forensik, Ruby Alamsyah mengatakan, kasus kejahatan perbankan metode pencurian akses atau sistem milik orang lain (skimming) di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2009.
Kasus kejahatan skimming sejak saat itu terus berulang dan memunculkan banyak korban. Hal itu terjadi karena akses yang mudah bagi pelaku untuk melakukan tindak kejahatan skimming pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Menurut dia, terdapat tiga tips untuk masyarakat agar terhindar dari aksi kejahatan skimming ATM.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Skimming Mesin ATM oleh Ramyadjie Priambodo
1. Usahakan transaksi ATM di kantor bank
Ruby menjelaskan, pelaku tidak pernah menaruh alat skimming-nya di mesin ATM yang berlokasi di kantor bank. Sebab, di kantor bank penuh pengamanan dan ramai dikunjungi.
"Kalau mau lebih aman, memastikan kita mengakses ATM itu di mesin ATM yang tanpa alat skimming. Itu mengakses ATM di mesin ATM yang ada di kantor bank," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2019).
Baca juga: Waspada, Begini Cara Pembobol ATM Lakukan Skimming
2. Rutin ganti PIN
Tips kedua, lanjut Ruby, masyarakat harus rajin secara berkala mengganti nomor pin ATM-nya. Hal itu agar menyulitkan pelaku mencari tahu nomor pin nasabah.
"Rutin berkala kita ganti PIN, gunakan PIN yang aman dan mudah diingat. Tetapi juga rutin melakukan penggantian nomor PINnya," ujar Ruby.
3. Perhatikan mesin ATM
Tips ketiga, lanjut Ruby, pelajari regulasi indikasi mesin ATM yang terdapat alat skimming dari media sosial maupun website lainnya.
Ruby menambahkan, masyarakat harus memahami indikasi alat skimming berada di mesin ATM atau alat-alat yang seharusnya tidak ada di mesin ATM sebelum memasukkan kartu ATM.
"Kebanyakan pelaku itu memasang alat skimming pakai double tape sehingga biasanya kurang rapi gitu yah. Nah kita perhatikan lah apakah ada alat-alat tambahan yang mencurigakan di mesin ATM," ujar Ruby.
Baca juga: Tersangka Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jika ditemukan alat-alat atau hal yang mencurigakan, maka batalkan saja transaksi di mesin ATM tersebut dan ganti dengan mesin ATM lain yang lebih aman.
Terkait hal itu, polisi baru saja menangkap tersangka kasus skimming bernama Ramyadjie Priambodo yang dibekuk di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman pada 26 Februari 2019 lalu.
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung.
Ramyadjie memperoleh data-data nasabah dari sebuah komunitas online di pasar gelap (black market) di internet) untuk melakukan aksi pencurian atau akses ke sistem milik orang lain.
Di komunitas online tersebut, Ramyadjie mempelajari teknik skimming dan mendapatkan data-data rekening korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.