Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Rokok Elektrik Bertambah, Pemerintah Berharap Bisa Kutip Cukai Rp 2 T

Kompas.com - 22/03/2019, 19:09 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan bisa mendapatkan penerimaan negara hingga Rp 2 triliun dari industri rokok elektrik tahun ini.

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan cukai untuk cairan atau liquid rokok elektrik pada Juli 2018 lalu.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 2 DJBC AGus Wibowo di Jakarta, Jumat (22/3/2019), mengatakan, besarnya target tersebut lantaran potensi dari industri rokok elektrik di Indonesia juga cukup besar.

Dia menjelaskan, tahun lalu, 3 bulan setelah pemberian izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape, penerimaan negara dari industri rokok elektrik mencapai Rp 105,6 miliar. Sementara, hingga hari ini, DJBC telah memasangkan pita cukai ke cairan rokok sebanyak 188 miliar buah.

Baca juga: "Beri Pelayanan yang Baik, Jangan Bau Rokok, Jangan Kotor..."

"Karena permohonan penyediaan pita memang terus meningkat, kami berharap industri ini bisa memberikan sumbangan hingga Rp 2 triliun," ujar dia.

Sementara Ketua Bidang Organisasi DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengungkapkan, jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga akhir 2018 lalu mencapai 1,2 juta orang.

Dia pun optimistis tahun ini pengguna baru bisa bertambah hingga 1 juta.

"Jadi potensi dari industri rokok elektrik ini akan terus berkembang," ujar dia.

Sebagai catatan pemerintah telah memberikan legalitas terhadap produksi dan persebaran rokok elektrik dengan menerapkan tarif cukai terhadap cairannya yang termasuk dalam jenis produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Penerapan cukai liquid rokok elektrik adalah sebesar 57 persen dari harga produk. Mulanya pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018. Namun, pemerintah merelaksasi sehingga mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018.

Cukai akan dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor. Pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Ini Syarat Mendag Agar Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com