Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Diskon Uang Elektronik Termasuk Riba?

Kompas.com - 22/03/2019, 21:37 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian dari Anda tentu sangat selektif memilih status hukum sebuah barang atau jasa, sebelum menggunakan atau memakainya.

Terbaru, 'buah' dari kemajuan zaman lahir dan hadir uang elektronik alias e-money yang belakang menjadi pilihan sebagai alat pembayaran yang resmi sesuai regulasi. 

Jika sudah yakin dan percaya itu adalah UE Syariah dari penyedia jasa, maka yang jadi pertanyaan selanjutnya ialah soal diskon.

Seperti apa hukumnya? Sebab banyak perusahaan-perusahaan memberikan diskon "gila-gilaan" untuk pengguna serta menarik pengguna baru.

Baca juga: Cara Membedakan Uang Elektronik yang Syariah dan Bukan

Mencermati kondisi itu, Pengamat Ekonomi Syariah dari United Nations Development Programme (UNDP), Greget Kalla Buana, mengatakan, pemberikan diskon oleh penyedia jasa sah-sah saja. Sehingga pengguna layanan ini tidak perlu khawatir.

"Seperti misalnya kalau kita pakai Go-Pay atau OVO, itu kan akadnya jual beli, jadi diskon diperbolehkan," kata Greget dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Greget menjelaskan, diskon yang diberikan penyedia jasa tidak dilarang atau masuk katagori riba. Selain akadnya, yang juga harus diperhatikan dan ditinjau soal proses timbal balik antar pemegang dan penerbit UE.

"Intinya, selama bukan utang-piutang, Insya Allah tidak masalah. Sebab, hakikat dari riba adalah apabila ada tambahan manfaat atas pinjaman," jelasnya.

Baca juga: Benarkah Uang Elektronik itu Riba?

Dia menjelaskan, keberadaan UE di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik syariah.

Cara membedakan suatu UE itu syariah atau bukan pun sangat mudah, bisa dilihat dari lembaga keuangan yang mengeluarkannya. Serta melihata praktik atau proses transaksinya.

"Secara gamblangnya, orang yang memang tidak tahu sama sekali, otomatis harus memilih uang yang dikeluarkan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan keuangan syariah," tuturnya.

"Tapi, kalau tidak bisa dengan cara itu, coba dilihat praktiknya. Ketika kita top up, apakah ada pengurangan dari jumah yang kita bayarkan. Apakah saat melakukan top up, uangnya masuk saat itu juga atau nanti? Yang seperti-seperti itu (cara membedakan)," ujarnya.

Lebih jauh ia menerangkan, terkait UE saat ini sudah mendapat fawa dari DSN-MUI. Yang menjelaskan secara rincil dan detal seperti apa UE Syariah yang dimaksud.

"Sudah mendapat fatwa, (yakni) DSN MUI 116/DSN-MUI/IX/2017. Uang elektronik syariah adalah yang memang sesuai prinsip syariah menggunakan akad wadi'ah (titipan) dan qard (pinjaman kebajikan) antara penerbit dan pemegang, yang mana biasanya hanya ada di bank-bank syariah," sebutnya.

Baca juga: E-Money dan Pinjaman Online Paling Sering Dicari di Google Sepanjang 2018

Berdasarkan peraturan, uangnya haruslah disimpan di bank. Namun, perlu dicermati apabila uang tersebut disimpan di bank konvensional, besar kemungkinan akan terpapar transaksi ribawi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com