Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direkturnya Ditangkap KPK, Krakatau Steel Pastikan Kinerja Perusahaan Tak Terpengaruh

Kompas.com - 24/03/2019, 14:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan peralatan.

Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim memastikan penangkapan terhadap Wisnu tak akan mengganggu kinerja perusahaan pelat merah itu.

“Saya tegaskan terkait kinerja (perusahaan) tidak akan terpengaruh dari kejadian hari Jumat lalu,” ujar Silmy di kantornya, Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Silmy menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan KPK ini juga tak akan mengganggu proses restrukturisasi utang dan pembangunan cluster di Cilegon.

Baca juga: Dirut Krakatau Steel soal OTT KPK: Aman Dong, Saya Kan Tukang Benah-benah...

“10 juta Cluster Cilegon tidak akan berubah, tidak akan mundur. Kita tetap canangkan dan akan terus project berjalan dengan lancar,” kata Silmy.

Silmy pun menegaskan, mitra perusahaannya tak perlu khawatir dengan adanya kasus ini.

“Saya sudah mengambil langkah antisipasi agar kami bisa memberikan yang terbaik untuk para mitra konsumen dan perbankan,” ucap dia.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap WNU, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, diduga terkait pengadaan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Hingga saat ini, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WNU, AMU (swasta), KSU, dan KET (swasta).

Namun demikian, KET belum menyerahkan diri ke KPK.

Adapun pasal yang disangkakan untuk WNU dan AMU yakni telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com