Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tak Terprovokasi Saat May Day, Menaker Apresiasi Buruh di Bandung

Kompas.com - 02/05/2019, 16:50 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengapresiasi kepada buruh di Bandung, Jawa Barat yang tidak terpengaruh provokasi dari kelompok tertentu, yang menyusup di tengah massa aksi untuk berbuat rusuh.

“Sekali lagi, saya mengapresiasi sikap buruh dan serikat buruh yang dengan tegas menolak provokasi dari kelompok tertentu yang akan mengganggu ketertiban dengan menunggangi isu buruh," kata Menteri Hanif melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Sebagaimana diketahui, aksi May Day di Bandung disusupi oleh kelompok massa berpakaian hitam-hitam. Mereka berusaha membuat buruk citra gerakan buruh dengan membenturkan buruh dengan aparat kepolisian. Mereka juga melakukan aksi vandalisme dan merusak fasilitas umum.

“Terima kasih atas kesigapan dan ketegasan polisi dalam menindak massa non buruh yang telah memprovokasi buruh, sehingga May Day berlangsung aman. Usut tuntas hingga aktor intelektualnya,” tegas Menaker.

Lebih lanjut, Menaker mengapresiasi dan berterima kasih kepada buruh Indonesia yang telah merayakan May Day 2019 dengan aman. Menurutnya, buruh menyampaikan ekspresi dan aspirasi dengan tertib.

“Lancar dan tertibnya perayaan May Day menjadi indikasi bahwa pekerja dan serikat pekerja di Indonesia makin dewasa dan matang dalam berdemokrasi,” kata Menteri Hanif. 

Dalam keterangan tertulisnya, Menaker mengajak pula pekerja, serikat pekerja, pengusaha serta  semua pihak untuk bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam menghadapi tantangan perubahan pasar kerja di masa mendatang.

Perubahan iklim ketenagakerjaan global yang kian dinamis, harus direspon secara cepat. Dengan demikian daya saing dan produktifitas pekerja Indonesia bisa diandalkan.

Diantara isu ketenagakerjaan yang harus segera direspon adalah masalah perbaikan ekosistem ketenagakerjaan, pembangunan SDM pekerja, perlindungan tenaga kerja, perluasan jaminan sosial, peningkatan kewirausahaan, serta penguatan dialog sosial dalam hubungan industrial. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com