Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Cair, Mungkinkah Untuk Ditabung?

Kompas.com - 08/05/2019, 12:03 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki bulan Ramadhan, hari-hari di mana Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan adalah yang paling dinanti oleh pekerja, baik pekerja sipil maupun swasta.

Pemerintah sendiri telah memastikan waktu pencairan THR bagi pegawai negeri sipil pada 24 Mei mendatang, sementara untuk pegawai sewasta selambat-lambatnya 29 Mei seperti yang tertuang pada Keputusan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, bahwa pembayaran THR selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Lalu, bagaimana sebaiknya mengelola THR? Mungkinkah uang THR ditabungkan?

Harus Dihabiskan

Perencana keuangan Finansia Consulting Eko Indarto mengatakan, THR dicairkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawannya lantaran pengeluaran di bulan Ramadhan dan lebaran yang cenderung membengkak. Di samping karena pengeluaran sosial yang kian banyak, harga-harga pokok juga cenderung naik.

"Jadi THR itu memang harus dihabiskan, karena THR itu kan Tunjangan Hari Raya, dikeluarkan karena pengeluaran lebaran banyak, pengeluaran sosial banyak, harga-harga naik, maka mau tidak mau harus dihabiskan," ujar Eko baru-baru ini.

Pengeluaran Tak Boleh Lebih

Dia mengatakan, kunci dari pengelolaan uang THR adalah pengeluaran harus sebanyak THR yang diterima, tidak boleh lebih.

"Nggak boleh lebih, ngga boleh berutang," ujar dia.

Oleh karena itulah, untuk pengeluaran-pengeluaran yang sudah bisa diperkirakan sebelumnya, seperti pengeluaran untuk transportasi mudik atau THR asisten rumah tangga, sebaiknya sudah dianggarkan jauh-jauh hari.

"Misalnya saja kalau punya ART harus bayar THR tuh harusnya tiap bulan disisihkan sehingga ketika nanti lebaran tidak harus ngambil THR tapi punya dana sendiri untuk ART," jelas Eko.

"Transportasi misalnya bisa dicicil dari awal, dari tahun atau bulan-bulan sebelumnya, dibelinya dari jauh hari sebelum lebaran," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com