Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Kartel Sepeda Motor Yamaha-Honda

Kompas.com - 14/05/2019, 09:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai bahwa besaran denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terkait kartel sepeda motor masih terlalu kecil.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh YIMM dan AHM dalam dalam kasus kartel sepeda motor skutik 110-125 cc (perkara No. 217/Pdt.Sus-KPPU/2019.

Dengan demikian MA telah menguatkan putusan sebelumnya. Atas putusan itu, kedua produsen sepeda motor ternama dikenai denda dengan rincian denda untuk YMM sebesar Rp 25 miliar dan denda untuk Honda sebesar Rp 22,5 miliar.

Baca juga: KPPU: Perkara Perlindungan Konsumen Korban Kartel Yamaha-Honda Silakan Dilanjutkan Pihak Lain

Menurut Tulus, denda itu nyaris tidak berarti apa-apa bagi kedua produsen tersebut, yang nota bene merupakan pelaku usaha otomotif berskala multinasional. Idealnya denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar tersebut.

"Bila punya itikad baik seharusnya manajemen Yamaha dan AHM beritikad baik untuk menurunkan harga sepeda motor yang terbukti dinyatakan kartel dimaksud," kata Tulus kepada Kontan, Senin (13/5/2019).

Meski demikian Tulus menilai belum ada aturan perubahan harga bila terbukti kartel. Selain itu perihal besaran denda juga disoroti agar pelaku usaha bisa punya etika bisnis baik.

Ke depan, agar hukuman terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat mempunyai efek jera dan bermanfaat langsung bagi konsumen, YLKI meminta DPR untuk segera melakukan revisi terhadao UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bentuk revisi yang diharapkan, dari sisi perlindungan konsumen adalah:

Pertama, mengkualifisir tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat sebagai bentuk tindak pidana, jadi hukumannya bukan hanya hukuman denda berupa uang saja.

Kedua, menjadikan bukti tidak langsung (indirect evidence) sebagai bukti atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana model di Amerika Serikat. Contoh indirect evidence adalah misalnya, para direktur utama suatu perusahaan melakukan makan siang bersama di suatu restoran, dan lainnya.

Ketiga, memasukkan pasal agar produsen yang dinyatakan bersalah (terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat) mengembalikan uang selisihnya kepada konsumen yang telah membeli produk tersebut.

Dan memasukkan pasal agar pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, diwajibkan untuk menurunkan harga jual produk yang dipersekongkolkan tersebut.

"Sebab, selama ini berbagai kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat tidak mempunyai manfaat langsung bagi konsumen karena tidak ada pengembalian uang kepada konsumen dan atau tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan revisi harga, agar harganya lebih murah," kata Tulus.

Sementara pengamat otomotif Gunadi Sindhuwinata tidak mengharapkan putusan MA tersebut terjadi. Menurut dia, putusan tersebut tidak berdasar karena pelaku usaha baik Yamaha dan Honda telah menjalankan bisnisnya dengan baik.

"Harga jual kendaraan sepeda motor kita sudah bersaing. Kalau tidak bagaimana Indonesia bisa ekspor dan negara lain mau nerima?" kata Gunadi.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com