Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Pemerintah, Akankah Kali Ini Harga Tiket Pesawat Turun?

Kompas.com - 15/05/2019, 13:16 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbulan-bulan sudah harga tiket pesawat melambung. Masyarakat pun menjerit.

Awal 2019 publik membuat petisi online untuk meminta agar harga tiket pesawat diturunkan segara. Sudah ada 1 juta orang yang menandatangani petisi itu.

Desakan besar publik itu sempat direspons pemerintah dengan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.

Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengambil kebijakan. Tarif batas bawah tiket pesawat dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen. Namun, kebijakan itu tumpul.

Baca juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Diturunkan 12-16 Persen

Pihak maskapai tetap tutup kuping. Harga tiket pesawat tinggi meski di low season sekalipun.

Desakan publik kian besar. Bahkan, netizen membuat tagar #PecatBudiKarya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya yang tak bisa menyelesaikan persoalan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perlu lebih berani untuk mengambil kebijakan.

Kebijakan tersebut ialah dengan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Sebab, hal itu diyakini akan membuat maskapai menurunkan harga tiketnya.

"Tarif batas atas masih terlalu tinggi dan belum untungkan konsumen," ujar Bhima kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Baca juga: Rakyat Mau Harga Tiket Pesawat Turun, Maskapai Perlu Untung, Pemerintah?

Menhub sendiri melimpahkan persoalan ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Ia berharap Darmin bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.

Darmin lantas mempertemukan Menhub dengan Menteri BUMN dan direksi Garuda Indonesia. Setelah dua kali rapat koordinasi, keputusan diambil.

Pada Senin (13/5/2019), pemerintah mengungkapan akan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.

Sementara itu, Menhub mengatakan, penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub Harus Lebih Berani

Ia meminta maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket bila aturan tersebut disahkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com