Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Umum Himalaya Insurance

Kompas.com - 15/05/2019, 17:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi sanksi pencabutan izin usaha pada perusahaan asuransi umum. Kali ini, wasit industri keuangan tersebut mencabut izin usaha dari PT Asuransi Himalaya Pelindung alias Himalaya Insurance.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan Rabu (15/5/2019), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Nuraini menyebut pihaknya telah mencabut izin usaha Himalaya Insurance sejak 30 April 2019 lalu.

Sebelumnya, Himalaya dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK. Namun karena tak bisa memenuhi ketentuan dalam sanksi PKU, akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Rama Mitra Jasa

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah jumlah anggota komisaris independen dan jumlah anggota dewan komisaris yang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian perseroan juga tak mampu memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.

Tak cuma itu, Himalaya Insurance juga melanggar pasal 40 ayat 1 POJK 69 tahun 2016 terkait nilai hutang klaim dengan umur lebih dari 30 hari.

Sejak pencabutan izin usaha ini, baik perseroan, pemegang saham, direksi, komisaris maupun karyawan Himalaya Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan maupun tindakan lain yang bisa menurunkan nilai aset perusahaan.

Baca juga: Lagi, OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura

Selain itu, Himalaya Insurance juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK maksimal 15 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha.

Perseroan juga harus melakukan RUPS maksimal 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. (Tendi Mahadi)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Langgar sejumlah aturan, OJK cabut izin usaha asuransi umum Himalaya Insurance

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com