Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Kompas.com - 16/05/2019, 11:54 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum bergabung ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan? Segeralah untuk mendaftar dalam program asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk para tenagakerja ini.

Sebab asuransi untuk tenaga kerja sangat dibutuhkan lantaran setiap orang tidak bisa selamanya bekerja. Entah itu karena hal-hal yang tak diduga maupun karena harus pensiun.

Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun bila Anda punya anggapan ribet Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? maka buang jauh-jauh hal itu. Sebab pendaftaran bisa dilalukan secara online, bahkan cukup 5 menit.

Bagi karyawan perusahaan, maka perusahaanlah yang mendaftarkan. Lantas bagaimana untuk pekerja yabg bukan karyawan perusahaan? apakah bisa? tentu saja bisa.

Bagi Anda pekerja mandiri, pendaftaran bisa dilakukan sendiri.

Jadi pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda yang bukan karyawan perusahaan seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

1. Syarat

- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Salinan KTP masing-masing pekerja.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

2. Cara daftar

- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan ini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya". Disana akan ada tiga pilihan, pilih "Individu (Pekerja BPU).
- Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.
- Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai.

Setelahnya, Anda hanya tinggal membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com