Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/05/2019, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Soal kesehatan memang tidak bisa diremehkan mengingat biaya rumah sakit dan obat-obatan semakin hari semakin mahal. Untuk meringankan beban Anda, ada sarana dari pemerintah yang bisa Anda akses, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Saat ini, baik perusahaan maupun perseorangan harus memiliki BPJS Kesehatan untuk meringankan beban saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Perusahaan pun diimbau membuat BPJS Kesehatan untuk karyawan sehingga mendapat perlindungan.

Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

1. Siapkan Dokumen

Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan perlu menyiapkan beberapa berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, foto terbaru, nomor NPWP, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.

2. Daftar di Laman Resmi

Setelah menyiapkan berkas, Anda perlu membuka laman resmi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kamis (16/5/2019), selanjutnya Anda akan diarahkan untuk membaca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.

Jika Anda setuju, klik kolom "Saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan" hingga muncul tanda centang, kemudian klik pendaftaran.

3. Isi formulir

Anda akan diarahkan untuk mengisi sebuah formulir. Isi formulir tersebut sesuai data diri Anda.

Anda juga ditunjuk untuk memilih pilihan kelas kesehatan, dari faskes tingkat I hingga seterusnya, dan memilih biaya iuran per bulan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk mengisi faskes, diperlukan kode faskes rumah sakit atau klinik sebagai tempat rujukan BPJS Kesehatan Anda. Pastikan Anda mengetahui kode faskes tempat rujukan yang Anda pilih sebelum mendaftar.

Setelah selesai dan klik tombol simpan, Anda akan mendapat email notifikasi sebagai nomor registrasi BPJS Kesehatan Anda. Setelah mendapat nomor registrasi, lakukan pembayaran di rekening bank yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Setelah itu, periksa kembali email berisi balasan dari BPJS yang menampilkan ID card BPJS Kesehatan. Anda bisa mencetak ID card sendiri ataupun datang ke kantor BPJS.

Ada juga cara mendaftar BPJS secara offline. Dikutip dari Cermati.com, berikut ini caranya:

1. Siapkan Dokumen

Sama seperti mendaftar online, Anda juga harus menyiapkan berkas-berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, dan cetak foto terbaru.

2. Datangi Kantor BPJS Terdekat

Setelah menyiapkan berkas tertentu, Anda cukup mendatangi kantor terdekat. Nantinya, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir. Pastikan Anda mengisinya dengan benar.

Setelah itu, Anda juga harus mentransfer uang dari iuran yang Anda pilih pada bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Setelah melakukan pembayaran, Anda datang kembali ke kantor BPJS dan tunggu sampai kartu BPJS Anda selesai dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com