Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Jual Beli Data Pribadi, Ini Tindak Lanjut BRTI

Kompas.com - 17/05/2019, 14:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi yang belakangan terungkap merupakan kegiatan yang melanggar hukum.

Ketua BRTI Ismail mengatakan, perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada. Dengan demikian, pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Ismail mengatakan, setidaknya ada 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

Baca juga: Data Pribadi Nasabah Juga Dijual Secara Online, Jumlahnya Jutaan...

Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Terkait kasus jual beli data pribadi, BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Infromatika meminta penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

Selain itu, BRTI Juga telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

1. Pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon.

2. Membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI. Pengguna telekomunikasi dapat mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini. Jika terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir.

3. Bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi.

Baca juga: Data Pribadi Dijual Bebas, dari Gaji hingga Info Kemampuan Finansial

Penanganan kasus

Saat ini, ada beberapa kasus yang tengah ditangani terkait jual beli data dan akses data secara tidak sah. Ada pula kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik.

Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dikenakan denda. Ada pula pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk,” kata Ismail.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com