Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Jual Beli Data Pribadi, Ini Tindak Lanjut BRTI

Kompas.com - 17/05/2019, 14:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi yang belakangan terungkap merupakan kegiatan yang melanggar hukum.

Ketua BRTI Ismail mengatakan, perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada. Dengan demikian, pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Ismail mengatakan, setidaknya ada 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

Baca juga: Data Pribadi Nasabah Juga Dijual Secara Online, Jumlahnya Jutaan...

Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Terkait kasus jual beli data pribadi, BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Infromatika meminta penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

Selain itu, BRTI Juga telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

1. Pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon.

2. Membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI. Pengguna telekomunikasi dapat mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini. Jika terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir.

3. Bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi.

Baca juga: Data Pribadi Dijual Bebas, dari Gaji hingga Info Kemampuan Finansial

Penanganan kasus

Saat ini, ada beberapa kasus yang tengah ditangani terkait jual beli data dan akses data secara tidak sah. Ada pula kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik.

Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dikenakan denda. Ada pula pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk,” kata Ismail.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com