Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Posko THR 2019, Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Pekerja

Kompas.com - 23/05/2019, 11:30 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, posko itu sudah rutin didirikan dari tahun ke tahun. Kali ini Posko THR berada di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.

Tak hanya di pusat, posko-posko THR yang dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019 ini juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif, Senin (20/5/2019).

Hanif menjelaskan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, menerima aduan pembayaran THR, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Kami minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," kata Hanif.

Dia menambahkan, apablia perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh atau pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 persen.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, " katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com (23/5/2019).

Pengaduan menurun

Akan tetapi, meski posko THR kembali dibuka tahun ini, dalam beberapa tahun belakangan terjadi tren penurunan jumlah pengaduan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data, jumlah pekerja atau buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun mengadukan pembayaran THR menurun.

Jumlah pekerja atau buruh yang melakukan konsultasi pada 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada 2018 mencapai 606 orang.

Adapun untuk pengaduan THR pada 2018 menurun 25 persen dari tahun 2017 yaitu 412, yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.

"Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan," ucap Hanif.

Tentunya, dia menambahkan, untuk mencapai hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan.

Dengan demikian, diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja atau buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif.

Sebagai informasi, layanan Posko THR dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB.

Bisa juga menghubungi layanan pengaduan melalui telepon : 021 526 0488, Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi), 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email  poskothr@kmnaker.go.id serta link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com