Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa 1 Menit, Ini Cara Ajukan Kredit Barang Tanpa Kartu Kredit

Kompas.com - 23/05/2019, 13:36 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan pembiayaan berlomba-lomba menawarkan kemudahan kepada masyarakat untuk membeli barang dengan cara dicicil.

Salah satunya yakni layanan cicilan tanpa kartu kredit. Cicilan dapat dilakukan baik secara offline di toko mitra maupun online melalui aplikasi e-commerce.

Lantas bagaimana cara mengajukan kredit tersebut?

Tentunya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan syarat dipenuhi.

Salah satu perusahaan pembiayaan Home Credit misalnya, menyediakan opsi cicilan offline maupun online. Untuk offline, Anda tinggal datang ke toko elektronik atau furnitur yang sudah bermitra dengan Home Credit.

Baca juga: Smartphone Paling Banyak Dikredit di Home Credit

Selanjutnya, Anda mengajukan kredit atas barang yang dibeli dengan menunjukan KTP dan satu dokumen pendukung.

"Misalnya bisa NPWP atau Kartu Keluarga (KK). Prosesnya kini bisa 1 menit," ujar Chief External Affair PT Home Credit Indonesia Andy Nahil Gultom kepada Kompas.com.

Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan secara online malalui aplikasi My Home Credit. Anda hanya meng-upload KTP Anda, membaca Surat Perjanjian, dan melakukan penandatanganan secara elektronik.

Baca juga: Utang dan Cicilan Terasa Mencekik, Begini Cara Mengatasinya

Anda juga bisa mengajukan pinjaman dengan cepat di Kredivo. Untuk mengajukan kredit di Kredivo, Anda perlu mengunduh aplikasinya dan melakukan pendaftaran.

Sebagai verifikasi, nantinya Anda perlu mengunggah KTP, bukti tempat tinggal, dan bukti penghasilan.

Selain itu, PT Akulaku Silvrr Indonesia, perusahaan pembiayaan Akulaku juga memberikan syarat mudah bagi masyarakat. Akulaku menyediakan produk cicilan bagi masyarakat mau membeli barang di e-commerce dengan cara dicicil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com