Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Diskon Tarif Transportasi Online, Ini Kata Go-Jek

Kompas.com - 12/06/2019, 17:38 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas terkait aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online. Nantinya, peraturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Setelah dibahas dan ditetapkan, aturan diskon tarif ini akan berlaku pada aplikator transportasi online baik Go-Jek dan Grab.

VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say mengatakan pihaknya sedang menunggu isi regulasi yang tengah dirancang Kemenhub bersama sejumlah stakeholder tersebut. Setelah itu, pihaknya baru mencermati dan menelaah aturan-aturan di dalamnya.

"Saat ini Go-Jek masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pengaturan tarif dan diskon," kata Michael kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi Online

Michael mengungkapkan, apapun aturan yang tengah digodok dan nantinya diberlakukan pemerintah harus dilihat secara komprehensif. Artinya, segala aspek harus ditinjau dan dilihat.

"Harapan kami segala peraturan harus dilihat secara menyeluruh, sehingga dampaknya tetap positif bagi mitra driver, pengguna layanan, dan industri," ujarnya.

Meskipun demikian, Michael enggan menanggapi lebih jauh wacana pemerintah itu.

Terkait diskon yang selama ini diberikan Go-Jek dan Grab, Kemenhub berpandangan diskon besar-besaran yang diberlakukan dan diberikan kepada pengguna transportasi online dinilai justru mematikan aplikator. Pasalnya, aplikator dianggap tidak bersaing secara sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com