Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan "Insentif Pajak Super" untuk Pengusaha Segera Diteken Presiden

Kompas.com - 13/06/2019, 20:16 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang insentif fiskal super tax deduction untuk pengusaha tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Bila aturan itu berlaku, maka pengusaha yang berkontribusi dalam program penciptaan tenaga kerja terampil (vokasi) yang dibutuhkan sektor manufaktur akan mendapatkan pengurangan pajak yang besar.

"Pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM industri," kata Menperin dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan," kata dia.

Insentif pajak yang diberikan mencapai 200 persen dari nilai investasi program vokasi untuk pengusaha yang membantu program tersebut.

Selain itu, fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Besarannya mencapai 300 persen.

Simulasinya, misalkan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan.

Bila kegiatan itu menghabiskan biaya Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sementara bagi perusahaan yang membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com