Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Duopoli Maskapai Penerbangan, Ini yang Dilakukan KPPU

Kompas.com - 15/06/2019, 19:46 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran terhadap terjadinya duopoli di industri penerbangan Indonesia.

Isu ini sempat ramai ketika Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan adanya duopoli pada industri penerbangan. Sehingga harga tiket pesawat mahal.

"Perkara bisa diamati dan laporan. Kita sudah lama melakukannya (amati). Praktik ini sudah lama kita lakukan proses penegakan hukum," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Guntur mengatakan, pada dasarnya duopoli itu merupakan sebuah struktur pasar. Kondisi itu tidak bisa serta merta disebut salah dan melanggar, khususnya dalam persaingan usaha yang mamang jadi tugas KPPU.

Karena itu perlu pembuktian dalam proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang ada.

"Duopoli itu memang struktur pasar ya, jadi dua ini (Garuda Indonesia dan Lion Grup) menguasai pasar cukup besar," tuturnya.

Bukan Pelanggaran

Dia menjelaskan, doupoli bukan merupakan sebuah pelanggaran karena dasarnya kondisi atau struktur pasar. Duopoli adalah pasar yang dikuasai oleh dua penjual atau dua produsen. Dapat pula dikatakan pasar yang penawarannya hanya datang dari dua perusahaan atau dua produsen.

"Duopoli bukan berarti pelanggaran. Jadi kalau dilakukan pelanggaran, kami  mekanismenya penegakan hukum, saya juga tidak bisa menilai si A, si B melanggar. Harus melalui proses penegakan hukum," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Mahal, Pemerintah Masifkan Gerakan Pangan Murah di Jakarta

Harga Bawang Merah Mahal, Pemerintah Masifkan Gerakan Pangan Murah di Jakarta

Whats New
Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Whats New
Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com