JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melakukan penataan rute penerbangan di Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung.
Mulai 15 Juni 2019, bandara tersebut hanya akan melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis propeller.
Untuk penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis jet akan dipindahkan ke Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti pun mengaku telah mengambil langkah-langkah untuk memperlancar proses penataan rute pada dua bandara tersebut.
Baca juga: Penerbangan Haji dan Umrah Warga Jabar Bagian Timur Dipindahkan ke Kertajati
"Kami telah meminta kepada stakeholder untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bandara, penyesuaian izin bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, penataan rute dan koordinasi perubahan slot penerbangan," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/2019).
Polana menambahkan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi kepada para stakeholder terkait, seperti Angkasa Pura II, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, PERUM LPPNPI dan juga IASM.
"Maskapai wajib segera mensosialisasikan secara intensif kepada masyarakat terkait penataan rute tersebut, sehingga masyarakat dapat terinformasikan secara baik", kata Polana.
Baca juga: Tanggapi Sepinya Bandara Kertajati, Menhub Sebut Pembangunan Keinginan Pemda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.