JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan menurunkan harga tiket pesawat maskapai penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) dengan jadwal tertentu.
Keputusan itu diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian BUMN, maskapai dan para stakeholder terkait, Kamis (20/6/2019).
"Merespon harapan masyarakat, dan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan LCC," ujar Darmin.
Baca juga: Tiket Mahal Pesawat adalah Puncak Gunung Es
Namun, Darmin belum bisa menjelaskan berapa besar penurunan harga tiket untuk penerbangan LCC itu. Dia juga belum bisa menjelaskan jadwal mana saja yang harganya akan diturunkan.
"Penurunan harga tiket LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Artinya tidak semua penerbangan LCC, tapi itu akan memberi kesempatan pada masyarakat yang ingin dapat harga tiket yang lebih terjangkau," kata Darmin.
Darmin menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mendengar respon masyarakat yang menilai penurunan tarif batas atas yang dilakukan pada Mei 2019 lalu belum terasa. Pada Mei lalu Kemenhub memutuskan menurunkan TBA sebesar 12 sampai 16 persen.
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Minta ASN Hemat Perjalanan Dinas
"Jadi ini sebagai kelanjutan dari apa yang sudah diputuskan oleh Menhub pada 15 Mei lalu. Pada waktu itu ada penurunan tarif 12-16 persen yang kemudian masyarakat itu masih banyak yang menganggap tidak cukup," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.