Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Sinyal Pangkas Kompensasi ke PLN, Bakal Ada Kenaikan Tarif Listrik?

Kompas.com - 27/06/2019, 10:02 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sinyal keberatan untuk kembali membayarkan biaya kompensasi kepada PT Perusahaan Lisrtik Negara (PLN). Pasalnya, pembayaran kompensasi ke PLN tersebut berpotensi membebani keuangan negara, meski besarannya cenderung kecil jika dibandingkan dengan tarif keekonomian.

Adapun nilai kompensasi dihitung berdasarkan selisih antara tarif listrik yang berlaku dengan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, tarif tenaga listrik yang tak berubah sejak 2017 membuat selisih antara tarif tenaga listrik dengan tarif keekonomian kian melebar. Hal tersebutlah yang membuat beban terhadan keuangan negara kian besar.

"Kami tak ingin ini (masalah kompensasi) terus berlarut-larut karena bisa memberikan risiko kepada negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait," ujar Suahasil ketika rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (25/6/2019).

Pada 2018, pemerintah mengucurkan kompensasi kepada PLN sebesar Rp 23,17 triliun. Kompensasi ini dicatat PLN sebagai pendapatan kompensasi, membuat PLN laba Rp 11,57 triliun melonjak 162 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penyesuaian tarif listrik

Menangapi hal tersebut, Plt Direktur Utama PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, jika memang pemerintah berencana memangkas kompensasi tersebut, penyesuaian tarif listrik menjadi diperlukan.

"Selisih ini yang ditanggung pemerintah, kita penginnya nol, PLN inginnya juga nol, tapi kalau nol otomatis harganya di-adjustment," ujar Djoko ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Cuma masyarakat udah siap belum tariff adjustment?" lanjut dia.

Mengutip Kontan.co.id, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 55 K/20/MEM/2019, besaran BPP PLN tahun 2018 mengalami penyesuaian. Secara nasional, BPP pembangkitan naik sekitar 9 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Pada periode 1 April 2018 hingga 31 Maret 2019, BPP pembangkitan nasional dipatok sebesar Rp 1.025 per kilo watt hour (kWh) atau 7,66 cent dollar AS per kWh. Sedangkan, besaran BPP pembangkitan nasional pada 1 April 2019 hingga 31 Maret 2020 ditetapkan sebesar 1.119 per kWh atau 7,86 cent dollar AS per kWh.

Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR sempat mengatakan subsidi listrik di 2020 diusulkan sebesar Rp 58,62 triliun. Sebelumnya, dalam APBN tahun ini subsidi listrik dipatok Rp 59,32 triliun. Penghematan subsidi bisa diberlakukan jika ada penyesuaian tarif untuk pelanggan non subsidi golongan rumah tangga 900 VA.

Adapun Suahasil dalam rapat kerja dengan komisi XI belum menyinggung masalah kenaikan tarif non subsidi untuk mengurangi selisih harga yang dijual PLN dengan tarif keekonomian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com