Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Berlakukan Pajak Untuk Perusahaan Digital

Kompas.com - 12/07/2019, 07:06 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sumber BBC

PARIS, KOMPAS.com - Pemerintah Perancis akhirnya memberlakukan aturan pajak untuk perusahaan-perusahaan digital raksasa meski mendapatkan ancaman pajak balasan dari Amerika Serikat.

Seperti dikutip dari BBC, Jumat(12/7/2019), Amerika Serikat menilai, kebijakan pajak yang diberlakukan tidak adil untuk perusahaan-perusahaan teknologi raksasa Negeri Paman Sam tersebut.

Pemberlakukan pajak sebesar 3 persen bakal dibebankan pada perusahaan jasa produk digital untuk perusahaan kelas multinasional seperti Google dan Facebook.

Pemerintah Perancis menilai, perusahaan digital semacam Facebook dan Google yang berkantor pusat atau memiliki kantor pusat di luar yurisdiksi perpajakan negara tersebut hanya membayar sedikit atau tidak membayar pajak sama sekali.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Genjot Sumber Pendapatan Pajak

Pajak baru ini telah disetujui oleh senat setempat, seminggu setelah disahkan oleh Majelis Nasional.

Perusahaan digital manapun dengan pendapatan lebih dari 750 juta euro atau setara dengan 850 juta dollar AS, di mana setidaknya 25 juta dollar ASnya didapatkan dari Perancis bakal terkena pungutan pajak tersebut.

Aturan perpajakan ini bakal diberlakukan sejak 2019 dan diekspektasikan bakal menjaring setidaknya 400 juta euro tahun ini.

Baca juga: Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google hingga Netflix

Saat ini, perusahaan-perusahaan teknologi raksasa di dunia hanya membayar sedikit pajak atau bahkan tidak sama sekali kepada negara-negara di mana mereka tidak memiliki kehadiran fisik yang besar. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengaku sebagian besar keuntungan mereka berada di negara tempat kantor pusat berdiri.

Adapun Komisi Eropa memperkirakan perusahaan-perusahaan internet yang umumnya beroperasi melampaui batas-batas negar atersebut hanya membayar pajak setidaknya 9 persen hingga 9 persen dari keuntungan mereka. Sementara, rata-rata perusahaan yang beroperasi secara tradisional bisa membayar pajak hingga 23 persen dari keuntungan mereka di Uni Eropa.

Prancis telah lama berpendapat bahwa pajak harus didasarkan pada operasi atau kegiatan ekonomi yang terjadi, bukan hanya kehadiran fisik. Mereka sebelumnya telah mengumumkan aturan pajaknya sendiri pada perusahaan teknologi besar tahun lalu setelah upaya seluruh Uni Eropa terhenti.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com