Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Ketenagakerjaan, Investor Asing Perlu Iklim Usaha yang Kondusif

Kompas.com - 13/07/2019, 20:21 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah perlu merevisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mengembalikan minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

Praktisi hukum ketenagakerjaan dari Dentons HPRP, Linna Simamora, menjelaskan isu ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan daya saing investasi asing, bukan hanya kepentingan buruh dan pengusaha.

Ia menilai, ada beberapa hal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan belum fleksibel bagi para investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

“Isu mengenai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mensyaratkan pemberian surat peringatan satu, dua dan tiga sebelum dilakukan PHK dirasa kurang fleksibel dan berbelit-belit,” ujar dia dalam pernyataan tertulis, Sabtu (13/7/2019).

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Revisi UU Pengupahan Berdasar Dua Hal Ini

Ia menjelaskan, penghapusan alasan kesalahan berat sebagai dasar PHK menjadikan perusahaan tak memiliki banyak pilihan dalam menghadapi pekerja yang melakukan kesalahan.

“Termasuk kesalahan berat, yang apabila dibiarkan akan lebih merugikan perusahaan,” kata dia.

Soal lain yakni jangka waktu kerja pegawai saat baru direkrut. Penerapan masa percobaan yang hanya tiga bulan untuk pekerja tetap atau yang disebut pekerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dinilai tidak cukup.

Keterbatasan waktu itu menimbulkan kesulitan bagi investor atau perusahaan asing untuk menilai kinerja seseorang, yang akan dipekerjakan secara permanen.

Baca juga: Pemerintah Minta Masukan Pekerja dan Pengusaha Terkait Revisi UU

UU Ketenagakerjaan juga dinilai membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan skema kontrak atau yang dikenal dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selain dari jenis pekerjaannya, masa kerja suatu PKWT juga diberlakukan batas maksimum dan tanpa masa percobaan.

Ia mengatakan, pelarangan adanya masa percobaan dalam PKWT dan batasan-batasan maksimum itu dinilai tidak fleksibel bagi para investor dalam merekrut tenaga kerja yang tepat.

Berdasarkan kajian Japan External Trade Organization (JETRO) pada Februari 2019, salah satu masalah manajemen utama adalah rasio kenaikan upah buruh di Indonesia yang tergolong tertinggi di kawasan ASEAN.

Baca juga: Antisipasi Pekerjaan Masa Depan, Menteri Tenaga Kerja di ASEAN Hasilkan 9 Kesepakatan

Resiko kenaikan biaya di Indonesia disebut JETRO sebesar 47 persen, di atas Vietnam yang hanya 30 persen.

“Dibutuhkan suatu formula yang tepat untuk mengatur mengenai kenaikan UMR sehingga kenaikan tersebut bisa tepat dan terukur,” ujar dia.

Revisi UU Ketenagakerjaan, ia melanjutkan, perlu memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com