Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Sekolah, Kemenhub Beri Dispensasi Pegawai untuk Antar Anak

Kompas.com - 15/07/2019, 10:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama anak masuk sekolah hari ini, Senin (15/7/2019). Dispensasi yang diberikan berupa izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong dan mendukung tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah agar terjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan.

Apalagi, persoalan dispensasi sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Untuk Mengantar Putra/Putrinya Di Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2019/2020.

"Kemenhub sangat mendukung hal ini," ujar Hengki di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Seru dan Unik Tradisi Hari Pertama di 6 Negara

Namun kata Hengki, ASN yang hendak mengantar anaknya ke sekolah harus melapor kepada atasannya terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari atasan bersangkutan.

"Tapi pegawai yang menggunakan dispensasi TL atau PSW harus mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir pada unit masing-masing," ucap Hengki.

Selain itu, dispensasi ini hanya berupa Izin Keterlambatan (TL) atau Pulang Sebelum Waktunya (PSW). Artinya, pegawai yang mendapat dispensasi harus tetap hadir usai mengantar anak-anaknya ke sekolah.

"Mereka yang mendapat dispensasi tetap harus ke kantor untuk mengisi daftat hadir elektronik. Jadi bukan tidak hadir sama sekali. Pegawai yang menggunakan dispensasi tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja dan tidak diperhitungkan ke dalam akumulasi pelanggaran jam kerja," tambahnya.

Namun, lanjut Hengki, bagi pegawai yang anak-anaknya menempuh pendidikan kelas 10 sampai kelas 12 SMA atau sederajat, dapat dipertimbangkan untuk diberikan dispensasi dengan memperhatikan jarak dan sistem pendidikan yang ditempuh seperti di pesantren atau di asrama.

"Semoga dispensasi ini dapat memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk mengantarkan anak-anaknya di hari pertama masuk sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar kedepannya untuk anak akan semakin baik," sebut Hengki.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Belum Akan Berlakukan Aturan Batasan Usia Kendaraan Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com