Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Pelayanan Pajak, Himbara Perbanyak Kanal Pembayaran Pajak Digital untuk UMKM

Kompas.com - 15/07/2019, 13:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) pada peringatan Hari Pajak bersinergi untuk memudahkan akses pembayaran pajak masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet banking, mobile banking, agen laku pandai dan ATM yang memiliki kemampuan auto create ID Billing.

Melalui fitur auto-create ID Billing, wajib pajak dapat langsung memperoleh ID Billing/kode bayar pajak setelah memasukkan data pembayaran pajak melalui kanal transaksi perbankan.

Setelah itu, Wajib Pajak dapat langsung membayar dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Baca juga: Hari Pajak, Sri Mulyani Sebut Data Sumber Daya Paling Berharga di Dunia

Direktur Distribution and Network BTN Dasuki Amsir mengatakan, kemudahan akses dan cara pembayaran pajak tersebut dapat mendukung peningkatan pembayaran pajak sehingga nantinya akan memperkuat penerimaan negara.

“Kami berharap dengan kemudahan akses pembayaran pajak ini dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dasuki dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2019).

Mekanisme pembayaran pajak telah mengalami banyak perubahan. Ditjen pajak pun telah bekerja sama dengan bank-bank negara ini, dimana masyarakat dapat melakukan self-assesment dan membayar pajak dalam satu proses.

“Umumnya masyarakat membayar pajak-pajak seperti PPh25 OP, PPh25 Badan, PPh21 Masa, PPh22 Masa, PPh23 Masa, PPh Final PP 23, dan PPN Masa. Dengan layanan yang diberikan Himbara ini, masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tidak perlu jauh meninggalkan lokasi usaha dan antri lagi,” ujar Dasuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com