Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekraf Sosialisasikan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif

Kompas.com - 15/07/2019, 14:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berencana akan mensosialisasikan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025 di kalangan Kementrian dan Lembaga (K/L) di Jakarta.

Sosialisasi ini memuat 3 pokok pembahasan, yaitu Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif, Arah Kebijakan dan Strategi di Bidang Kemaritiman dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Arah Kebijakan dan Strategi di Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinkronisasi antarpemangku kepentingan, agar pelaksanaan Rindekraf yang berkesinambungan dapat segera terbentuk.

"Sosialisasi berlangsung selama dua hari, yaitu hari Senin dan Selasa tanggal 15-16 Juli 2019. Pertemuan ini diharapkan dapat menyinkronkan pelaksanaan Rindekraf yang berkesinambungan antar pemangku kepentingan," kata Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca: 2019, Bekraf Mulai Realisasikan 1 Kota Kreatif di Dekat Jakarta

Triawan menyebut, sosialisasi ini juga merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mencapai integrasi program-program yang telah diatur dalam Rindekraf.

“Untuk mencapai integrasi program dan kegiatan maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang intensif antar K/L agar pelaksanaan Rindekraf menjadi optimal,” ujar Triawan.

Selain itu, kata Triawan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar semua pemangku kepentingan mempunyai pemahaman yang sama dalam implementasi arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi/Komunitas, Akademisi, Pelaku Usaha, dan Media.

Lebih lanjut, dia berharap setiap Kementrian dan Lembaga (K/L) dapat bekerjasama untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Terlebih, Rindekraf memang disusun untuk menjadi langkah strategis pengembangan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan pedoman secara terintegrasi dan kolaboratif.

Diketahui, pada akhir tahun 2018, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2018-2025. Perpres ini ditetapkan sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Misi Rindekraf juga dibagi menjadi dua, yaitu pemberdayaan kreativitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing. Pelaksanaan misi ini juga diterapkan dalam 12 arah kebijakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com