Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekraf Sosialisasikan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif

Kompas.com - 15/07/2019, 14:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berencana akan mensosialisasikan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025 di kalangan Kementrian dan Lembaga (K/L) di Jakarta.

Sosialisasi ini memuat 3 pokok pembahasan, yaitu Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif, Arah Kebijakan dan Strategi di Bidang Kemaritiman dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Arah Kebijakan dan Strategi di Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinkronisasi antarpemangku kepentingan, agar pelaksanaan Rindekraf yang berkesinambungan dapat segera terbentuk.

"Sosialisasi berlangsung selama dua hari, yaitu hari Senin dan Selasa tanggal 15-16 Juli 2019. Pertemuan ini diharapkan dapat menyinkronkan pelaksanaan Rindekraf yang berkesinambungan antar pemangku kepentingan," kata Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca: 2019, Bekraf Mulai Realisasikan 1 Kota Kreatif di Dekat Jakarta

Triawan menyebut, sosialisasi ini juga merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mencapai integrasi program-program yang telah diatur dalam Rindekraf.

“Untuk mencapai integrasi program dan kegiatan maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang intensif antar K/L agar pelaksanaan Rindekraf menjadi optimal,” ujar Triawan.

Selain itu, kata Triawan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar semua pemangku kepentingan mempunyai pemahaman yang sama dalam implementasi arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi/Komunitas, Akademisi, Pelaku Usaha, dan Media.

Lebih lanjut, dia berharap setiap Kementrian dan Lembaga (K/L) dapat bekerjasama untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Terlebih, Rindekraf memang disusun untuk menjadi langkah strategis pengembangan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan pedoman secara terintegrasi dan kolaboratif.

Diketahui, pada akhir tahun 2018, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2018-2025. Perpres ini ditetapkan sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Misi Rindekraf juga dibagi menjadi dua, yaitu pemberdayaan kreativitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing. Pelaksanaan misi ini juga diterapkan dalam 12 arah kebijakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com