Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Adukan Kemenhub ke Ombudsman terkait Penurunan Harga Tiket

Kompas.com - 15/07/2019, 16:18 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melapor ke Ombudsman terkait dugaan mal administrasi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan itu, maskapai penerbangan diminta menurunkan tarif batas atasnya sebesar 12 sampai 16 persen.

“INACA mengadukan ke Ombudsman dugaan mal administrasi terkit Kepmenhub 106 tahun 2019,” ujar Anggota Ombudsman Alvin Lie kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).

Namun, Alvin belum mau menjelaskan secara rinci letak dugaan mal administrasi dari peraturan tersebut.

Baca: Tiket Murah Berlaku Selasa, Kamis, Sabtu, Citilink Sediakan 3.348 Kursi

“Sedang kami telaah untuk klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Detailnya belum dapat kami ungkap ke publik,” kata Alvin.

Diketahui, penurunan tarif TBA tiket pesawat sebesar 12-16 itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini sudah efektif berlaku sejak 15 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com