Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Hentikan Kapal Buronan Internasional di Pulau Weh Indonesia

Kompas.com - 15/07/2019, 16:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan kapal berbendera Panama MV NIKA di sekitar Pulau Weh Indonesia. MV NIKA ini telah menjadi buruan INTERPOL sejak bulan Juni 2019 yang melakukan beberapa pelanggaran lintas nasional.

"Unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar pulau Weh," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Senin (15/7/2019).

Menteri Susi mengatakan, pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP. Hasil pemeriksaan menunjukkan MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam Palka. Hal ini pun diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia.

"Semalam, Minggu (14/7/2019) jam 21.30 WIB MV NIKA telah merapat di pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, Dan KRI Siwar untuk dilakukan pemeriksaan diduga kuat melakukan pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia, yaitu mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka," ujar Menteri Susi.

Berdasarkan laporan dari INTERPOL yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran di berbagai negara, yaitu memalsukan sertifikat registrasi di Panama, melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Georgia Selatan, dan menggunakan data AIS milik kapal lain untuk mengaburkan identitas asli.

Penangkapan ini dilakukan usai Satgas 115 mendapat informasi dari INTERPOL pada 22 Juni lalu. Info itu menyebutkan MV NIKA tengah menuju Tiongkok dan akan melewati ZEE Indonesia.

"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (flag state) MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan," jelas Menteri Susi.

Selanjutnya, hari ini Menteri yang juga komandan Satgas 115 ini akan melakukan pemeriksaaan ke dalam kapal MV NIKA dengan TNI AL. Menteri Susi juga akan melakukan pertemuan dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat.

Tak hanya itu, Indonesia juga akan memprakarsai pembentukan Multinasional Investigation Support Team (MIST) yang terdiri dari beberapa negara dan organisasi internasional, yakni Panama, INTERPOL, CCAMLR, dan Amerika Serikat. Nantinya, MIST ini akan menangani pemeriksaan MV NIKA di Batam.

"Belajar dari kasus ini, sudah saatnya kerjasama penanganan kasus dalam bentuk MIST pada kasus STS 50 dan NIKA yang dibentuk secara adhoc ini dijadikan model di berbagai negara untuk mengatasi transnational organized crimes dalam industri perikanan dengan leadership INTERPOL," pungkas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com