Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterpa Kontroversi, Saham Garuda Indonesia Menukik

Kompas.com - 17/07/2019, 15:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 
JAKARTA, KOMPAS.com - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan kode saham GIAA terus mengalami penurunan di zona merah.
 
Pada perdagangan pasar sesi II, Rabu (17/7/2019) pukul 15.00 WIB, harga saham Garuda Indonesia turun menjadi Rp 412 per lembar saham. Penurunannya mencapai 2,37 persen atau 10 poin. 
 
Pada penutupan perdagangan di hari sebelumnya, harga saham Garuda Indonesia mencapai Rp 422 perlembar. Sementara harga saham perseroan rata-rata hari ini berkisar Rp 410-424.
 
Adapun volume dagang saham Garuda Indonesia hari ini sebesar 10,34 juta dengan frekuensi transaksi sebanyak 1.586 kali. 
 
Beberapa hari belakangan, Garuda Indonesia tengah diguncang polemik. Hal ini bermula dari unggahan Youtuber Rius Vernandes di akun Instagramnya, @rius.vernandes, ia mengunggah Instastory tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.
 
 
Ia juga mengunggah video di akun Youtube-nya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang Ia unggah di Instagram pribadinya.
 
Rius pun mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine alias anggur putih dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama. 
 
Beberapa hari berselang, pada Selasa (16/7/2019), Rius kembali mengunggah foto di Instagramnya. Kali ini ia menunjukkan foto dua amplop berisi surat panggilan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta.
 
Ternyata, Rius dan kekasihnya, Elwiyana Monica yang juga ada di videonya itu, dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
 
 
Pada hari yang sama, Garuda Indonesia mengeluarkan pengumuman resmi berupa imbauan untuk tidak mengambil foto dan video di dalam pesawat. 
 
Berikut isi surat pemberitahuan Garuda Indonesia perihal imbauan kepada penumpang.
 
  1. Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
  2. Menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiata pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
  3. Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com