Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Kontraktor Migas, Wamen ESDM Janji Pangkas Proses Perizinan

Kompas.com - 17/07/2019, 16:17 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar berjanji akan memangkas proses perizinan di instansinya.

Hal ini diungkapkan Arcandra di depan para kontraktor Migas saat menggelar pertemuan terkait penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP) di kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/7/2019).

SKUP merupakan surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang atau jasa dalam negeri.

"Kalau tidak (tiga hari) akan kita evaluasi direkturnya, kan bu direktur ikut approval juga, jangan-jangan karena sering keluar (kota) approval sering lama. Ini lama-lama perjalanannya yang kita perbaiki," ujat Arcandra.

Baca juga: Kementerian ESDM: Tarif Listrik Berpeluang Naik di 2020

Arcandra menjanjikan nantinya semua pengurusan perizinan di Kementerian ESDM menggunakan sistem online.

Hal ini dikatakan Arcandra usai mendengarkan keluhan para kontraktor yang menyebut pengurusan SKUP bisa memakan waktu dua minggu hingga satu bulan lamanya.

"Kami launching nanti semua perizinannya online. Bapak ibu enggak perlu lagi datang ke Dirjen Migas untuk buat SKUP," kata Arcandra.

Arcandra menjelaskan, terkadang lamanya proses pembuatan SKUP karena ada salah komunikasi dari pihak kontraktornya. Berdasarkan pengamatannya, masih ada kontraktor yang mendaftarkan SKUP dengan mencantumkan syarat yang seadanya.

Selain itu, Arcandra juga meminta agar kontraktor tidak menggunakan pihak ketiga dalam mengurus perizinan. Sebab, bisa saja pihak ketiga itu yang memperlambat proses perizinan.

"Bagi kontraktor mohon kiranya, lamanya justru di pihak ketiganya, mentality-nya kita ubah, kalau sudah diperbaiki sistemnya, ya langsung saja (ke Dirjen Migas)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com