Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perpres dan Pemberian Insentif Bisa Tekan Jumlah Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 17/10/2019, 10:24 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken keputusan strategis buat ketahanan pangan nasional di penghujung jabatan pertamanya sebagai presiden.

Melalui Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, jutaan hektar (ha) lahan sawah akan ditetapkan menjadi lahan baku sawah yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-sawah.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada petani yang sawahnya masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).

Kebijakan itu untuk perlindungan lahan sawah dari ancaman alih fungsi lahan yang terus menggerus luas lahan sawah baku dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Kementan: Inflasi Berhasil Ditekan karena Ketersediaan Pangan Stabil

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan Konversi lahan ini, khususnya sawah menjadi non-sawah, semakin meningkat pesat yang berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

"Itu sebabnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 59/2019 merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri," ujarnya melalui rilis tertulis, Rabu (17/10/2019).

Dengan begitu, lanjutnya, perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Luas baku sawah nasional

Sejauh ini, berdasarkan hitungan baru dengan metode Kerangka Sampling Area (KSA), luas baku sawah nasional mencapai 7,1 juta ha.

Luas ini menurun sekitar 650.000 ha dibanding lahan tahun 2013 seluas 7,75 juta ha.

Perlindungan sawah terhadap alih fungsi sendiri sebetulnya sudah ada melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya. Selain itu, ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.

“Hal yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah,” tegas Sarwo Edhy.

Baca juga: Kementan Dukung Toli-Toli sebagai Lumbung Pangan di Sulteng

Perpres ini juga mengatur pemberian insentif untuk pemerintah daerah maupun petani. Pemerintah pusat memberi insentif sesuai dengan aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah jika di wilayahnya terdapat lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.

"Sementara untuk petani, insentifnya berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, irigasi, percepatan sertifikasi tanah, serta bentuk lainnya yang sesuai peraturan," tambah Sarwo Edhy.

Bentuk insentif lainnya, lanjut Sarwo Edhy, berupa Kartu Tani dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pemberian modal awal untuk usaha tani.

“Pemberian insentif ini menjadi daya tarik. Kami harapkan pemilik lahan sawah mempertahankan lahannya karena insentif yang menarik adalah pembebasan PBB, pemberian Kartu Tani dan sarana prasarana produksi lainnya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com