Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendag Klaim Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Aturan Meningkat

Kompas.com - 22/10/2019, 17:00 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan pada 2016 hingga 2018 terdapat kenaikan tingkat kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual.

Pada 2016 tingkat kepatuhan hanya sebesar 24,58 persen, kemudian pada 2018 meningkat menjadi 66,81 persen.

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (22/10/2019), dijelaskan, kenaikan itu berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). 

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono yakin ke depan angka kepatuhan itu akan terus bertambah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 78 Tahun 2019.

Permendag tersebut merupakan hasil penyesuaian dari Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Baca juga: Tahun Depan, Kemendag Bakal Rampungkan 12 Perjanjian Dagang

"Peraturan itu diterbitkan dengan tujuan perlindungan konsumen, khususnya untuk produk elektronika dan produk telematika dapat terwujud," jelas Veri Anggrijono saat membuka acara diseminasi ketentuan petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronika dan telematika di Jakarta, pada Selasa (22/10/2019).

Veri menyampaikan, ketentuan mengenai petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual bagi produk elektronika dan produk telematika sebelumnya telah diatur dalam Permendag No 19/M-DAG/PER/5/2009.

Permendang tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika kemudian diganti dengan Permendag Nomor 38 Tahun 2019.  

Penggantian itu seiring perkembangan teknologi, kebijakan perizinan di bidang perdagangan, dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Baca juga: Peraturan 3 Menteri Soal Ponsel BM DIharapkan Lindungi Negara dari Kerugian

Pada Permendag tersebut telah ditetapkan 75 jenis produk elektronika dan produk telematika yang sebelumnya berjumlah 45 jenis produk.

Pada permendag ini, produk yang diatur wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Sementara itu, untuk produsen dan importir produk tersebut, diwajibkan melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan. Selain itu, diwajibkan memberikan pelayanan purna jual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan.

Kebijakan IMEI

Veri melanjutkan, saat ini telah ditetapkan kebijakan pendaftaran nomor identitas telepon seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) untuk produk telematika khususnya telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. 

Untuk itu, maka telah dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019.

Dalam Permendag tersebut diatur, produsen, importir, dan pelaku usaha baik agen, subagen, distributor, subdistributor, maupun pengecer produk telematika wajib menjamin nomor IMEI produk telematika yang menggunakan teknologi seluler.

Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponselKOMPAS.com/Bill Clinten Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com