JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengaku terus mendorong peningkatan investasi sektor manufaktur mulai dari industri produk substitusi impor, berorientasi ekspor, padat karya dan berbasis teknologi tinggi.
Caranya yakni dengan memberi berbagai insentif fiskal mulai tax holiday, tax allowance, super deduction tax, hingga pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri.
"Untuk fasilitas tax holiday misalnya, sudah banyak pengaruhnya bagi industri atau calon-calon investor. Setelah kami pulang dari Jepang dan Korea Selatan, mereka sangat menghargai kebijakan pemerintah saat ini yang dinilainya sangat pro industri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Selain memberikan insentif fiskal, pemerintah juga akan mengoptimalkan Program Peningkatan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendongkrak daya saing industri nasional,
Program P3DN adalah upaya untuk mendorong instansi pemerintah agar mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi, kami ingin menciptakan suatu kondisi di mana industri dalam negeri bisa merasa nyaman di rumahnya sendiri. Salah satu upaya yang perlu dijalankan saat ini adalah mengoptimalkan program P3DN," kata dia.
Baca juga: Ini Jadwal Ahok Mulai Bekerja Jadi Komisaris Utama Pertamina
Pemerintah bilang berkomitmen membangun industri manufaktur yang berdaya saing global melalui percepatan implementasi Industri 4.0. Saat ini pemerintah sedang mengupayakan penguatan SDM melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi industri.
Oleh karena itu, guna mempercepat terciptanya tenaga kerja industri yang kompeten, fasilitas super deduction tax juga diberikan kepada industri yang mau terlibat dalam pengembangan kualitas SDM.
Perusahaan menjalankan program pendidikan vokasi industri, pemerintah akan memberikan potongan pajak hingga 200 persen. Sedangkan, bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan di Indonesia akan diganjar pengurangan pajak sampai 300 persen.
Baca juga: Jadi Komut Pertamina, Ini Rekam Jejak Ahok di Dunia Pertambangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.