Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Hukum Ericsson Bayar Denda Rp 14 Triliun, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 09/12/2019, 07:08 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber Reuters

WASHINGTON, KOMPAS.com - Perusahaan telekomunikasi asal Swedia, Ericsson, sepakat membayar denda 1 milliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14 triliun untuk menyelesaikan kasus korupsi dan penyuapan terhadap pemerintah.

Seperti dikutip dari Reuters, Senin (9/12/2019), jumlah tersebut termasuk denda pidana lebih dari 520 juta dollar AS dan ditambah 540 juta dollar AS yang harus dibayarkan ke otoritas bursa saham AS (SEC).

Departemen kehakiman Amerika Jumat (6/12/2019) menyatakan, penyuapan yang dilakukan sudah dilakukan bertahun-tahun di beberapa negara, seperti China, Vietnam, dan Djibouti.

Baca juga: Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar

Ericsson mengaku telah bersekongkol dengan pihak lain untuk melanggar Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) setidaknya dari tahun 2000 sampai 2016 dengan memalsukan buku dan catatan serta tidak melalukan kontrol keuangan internal.

"Pegawai-pegawai di beberapa pasar sebagian merupakan eksekutif di wilayah itu bertindak buruk dan tidak sadar melakukan kontrol yang mencukupi," ujar CEO Ericsson Borje Ekholm, Sabtu (7/12/2019).

Dalam kasus ini, Ericsson menggunakan pihak ketiga untuk membayar uang suap kepada para pejabat pemerintah untuk mengamankan bisnisnya.

Menurut salah satu laporan pengaduan, firma-firma konsultan diminta membuat dana tertentu dan mentransfer uang ke pihak-pihak ketiga.

Baca juga: Garuda Kena Denda Rp 1,25 Miliar, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com