KOMPAS.com – Salah satu target Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pembiayaan petani adalah kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“KUR bisa menjadi stimulus untuk mendorong percepatan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air,” kata Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Indah Megahwati dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).
Ia melanjutkan, desain usaha pertanian akan dikelompokkan dengan skema produksi hulu hingga hilir. Dengan pinjaman KUR, petani bisa membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam.
“Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kami dalam penyaluran KUR," ujar Indah.
Baca juga: Penyaluran KUR di Papua Tembus Rp 1 Triliun
Ia melanjutkan, para petani terkonsolidasi dalam wadah unit usaha atau korporatisasi sehingga tercapai skala ekonomi. Dengan demikian potensi nominal usaha tani yang dibiayai jauh lebih besar.
“Melalui korporatisasi, petani bisa membeli traktor pemanen padi, alat pengering gabah, bahkan rice milling unit. Pembelian sejumlah alsintan membutuhkan skema KUR sampai dengan Rp 500 juta,” ujar Indah.
Mekanisme itu, lanjut dia, akan menaikkan daya tawar petani terhadap pasar. Efisiensi dan kualitas mutu beras yang dihasilkan juga meningkat, serta mata rantai pemasaran dapat terpangkas.
“Harapan kami, petani juga dapat membeli saprodi melalui perbankan. Kami juga ingin agar suku bunganya tidak melebihi 6 persen," kata Indah.
Nantinya, pengajuan KUR bisa melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat kecamatan.
“Akan ada konsultan yang berhubungan dengan bank, dibantu juga dengan mitra usaha taninya,” kata Indah.
Ia melanjutkan, jika proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp 500 juta, bank akan berani memberi pembiayaan. Mitra usaha tani pun menjadi penjamin.
“Modal usaha tani langsung digunakan sesuai keperluan petani, seperti biaya pengolahan tanah, tenaga kerja, atau kebutuhan pascapanen. Pembiayaan kelompok tani juga berbeda satu dengan lainnya,” kata Indah.
Baca juga: Mau Seperti Kopi Kenangan, UKM Tak Boleh Hanya Andalkan KUR
Menurut dia, skema pembiayaan KUR itu dirancang untuk mengantisipasi risiko kredit macet seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir 1990-an.
Oleh karena itu, Ditjen PSP bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) akan menggandeng Kostra Tani dan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) guna menguatkan fungsi penyuluh di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan temu pembiayaan juga akan didukung dana operasional pusat, dana dekonstrasi di 32 provinsi, dan dana tugas pembantuan di 393 kabupaten/kota.