Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Simpan Pinjam di Koperasi? Cek Dulu Hal Ini

Kompas.com - 24/01/2020, 19:04 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati bila berencana ingin bertransaksi simpan pinjam berjangka di koperasi.

Pasalnya menurut Kemenkop, banyak masalah yang terjadi dari transaksi penyimpanan ataupun peminjaman uang di koperasi.

"Hal pertama yang paling penting adalah pastikan koperasi tersebut memiliki badan hukum lalu pelajari bagaimana mekanisme pembayaran dan sebagainya. Jangan karena mendengar bunga tinggi langsung tergiur tanpa memikirkan risiko" ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Hal kedua yang paling penting adalah untuk mengenali lebih dekat lagi koperasi tersebut. Seperti tanggal dan tahun berdirinya koperasi, jumlah anggota dan manajemen karyawan hingga Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Biasanya di AD/ART-nya itu semua ada rincian mengenai iuran wajib, hak dan kewajiban dan peraturan mengenai mekanisme koperasi tersebut lengkap di sana," kata Suparno.

Selain itu, masyarakat juga bisa memantau lebih dulu kegiatan koperasi. Misalnya dalam hal rapat anggota minimal sekali tiga bulan. Melalui rapat tersebut, dapat dilihat pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat atau tidak.

Ia mencontohkan Koperasi Hanson Mandiri. Koperasi ini sudah berdiri sejak 2018 namun belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurut Suparno, Koperasi Hanson Mandiri sudah melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga: 3 Wejangan Menhub ke Bos Baru Garuda Agar Harga Tiket Pesawat Murah

"Padahal dimana-mana peraturan untuk koperasi minimal ada rapat bersama dengan anggota, dari sini saja Hanson Mandiri melanggarnya," katanya.

Suparno mengatakan, pemerintah ingin memberikan kemudahan perlindungan kepada masyarakat yang ingin berusaha.

Namun pemerintah tak ingin kemudahan tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sekali lagi kami tekankan sebelum menyimpan atau meminjam dari koperasi tolong dikenali lagi koperasi tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Kartu ATM Sudah Chip tapi Masih Kena Skimming, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com