Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Pungut Cukai Produk Plastik, Ini Komentar Greenpeace

Kompas.com - 19/02/2020, 22:40 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya telah melakukan pertemuan bersama dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas perencanaan pengenaan tarif cukai untuk produk Kantong Plastik

Greenpeace sebagai salah satu organisasi lingkungan global menganggap keputusan ini sudah sejak lama dinanti dan membawa angin segar untuk lingkungan di Indonesia.

“Rencana pengenaan cukai terhadap produk-produk plastik akhirnya menemukan titik cerah. DPR RI memberikan angin segar terhadap usul Pemerintah tersebut," sebut  juru kampanye Urban, Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

"Cukai merupakan salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi plastik yang sudah tidak terkontrol, karena sifat penggunaannya yang didominasi sekali pakai dan tidak bisa didaur ulang, plastik telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan satwa juga manusia," tambah dia.

Atha Rasyadi mengatakan, melalui tarif cukai konsumsi plastik sekali pakai bisa ditekan. Cukai harus dikenakan terhadap berbagai kemasan plastik, seperti kemasan makanan dan minuman, serta produk kebutuhan sehari-hari lainnya (fast moving consumer goods).

Sementara untuk produk plastik sekali pakai yang sebenarnya dapat dihindari, seperti kantong dan sedotan plastik, pelarangan yang perlu diutamakan.

"Pengenaan cukai ini harus menjadi pendorong bagi perusahaan untuk menerapkan ekonomi sirkuler dengan mengutamakan penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill). Pasalnya, masalah sampah plastik sudah mencapai titik kritis, di mana daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA) pun sudah terlampaui sehingga sungai hingga lautan kini juga menjadi tempat sampah," sebutnya.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya

Saat ini, jelas Atha Rasyadi, pemerintah juga mempunyai target terdekat untuk mengurangi sampah di lautan sebesar 70 persen pada 2025, dan terbebas dari polusi plastik tahun 2040. Oleh karena itu pemerintah perlu mengambil langkah nyata dan cepat dan segera dilakukan.

Perlu untuk diketahui dalam pertemuan yang digelar bersama komisi XI, Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai untuk produk Plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk perlembarnya adapun harga plastik setelah dikenakan biaya cukai sebesar Rp 450,- per lembar sehingga memiliki dampak inflasi sebesar 0,45 persen.

Sri Mulyani mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang salah satu contohnya yaitu barang non-fabrikasi.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Cukai Asap Kendaraan Bermotor, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com