Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perketat Persyaratan Akses Data Nasabah di SLIK

Kompas.com - 21/02/2020, 12:08 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat akses bagi bank yang ingin mendapatkan data nasabah yang tersimpan dalam Sistel Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengungkapkan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi bocornya data nasabah ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

"Untuk karyawan bank yang akan mengakses SLIK terkait proses kredit yang akan diberikan, mereka harus ada izin dari pimpinannya. Jika sebelumnya bisa mengakses SLIK dulu kemudian baru izin, sekarang harus ada izin dulu," ujarnya, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Data Nasabah Diduga Bocor, Ini Penjelasan BRI

Heru menambahkan, SLIK ini hanya bisa diakses pada jam kantor. Di luar itu sistem informasi nasabah ini akan ditutup secara otomatis.

Sistem juga akan memberikan peringatan kepada OJK jika ada pengakses yang mengambil data nasabah di luar kewajaran, dengan kata lain mengambil data terlalu banyak.

"Jika ada pelanggaran, akan kami berikan sanksi," kata Heru.

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan adalah denda sebesar Rp 50 juta per pelanggaran. Bahkan sebelumnya sudah ada salah satu bank yang dijatuhi denda hingga Rp 8 miliar karena pelanggaran yang dilakukan.

SLIK merupakan kumpulan data nasabah perbankan yang berisi mengenai riwayat kredit dan kualitas pembayarannya. Melalui sistem ini, perbankan akan bisa menentukan apakah calon debitur layak memperoleh kredit ataukah tidak.

Sebelumnya, SLIK ini dikenal dengan sebutan BI Checking. Setelah pengawasan perbankan beralih ke OJK, sistem tersebut berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi kredit.

Belakangan ini isu kebocoran data nasabah kembali menyeruak seiring dengan terjadinya pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang.

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa kasus tersebut belum tentu berasal dari bocornya data di SLIK. Bisa saja dari provider telekomunikasi serta yang lain sehingga pembobol bisa melakukan transaksi perbankan dengan memanfaatkan data yang disimpan oleh penyedia jasa non-keuangan.

Karena itu, untuk mengantisipasi kasus serupa di sektor industri keuangan, OJK memperketat akses data nasabah yang tersimpan di SLIK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com