Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: Profesi Agen Asuransi Umum Belum Dapat Apresiasi Luas

Kompas.com - 21/02/2020, 12:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi agen asuransi menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat
Indonesia.

Pun profesi ini diakui keberadaannya melalui UU No.40/2014. Akan tetapi, hingga saat ini profesi tersebut belum mendapatkan apresiasi secara luas.

"Sumbangan agen terhadap produksi premi asuransi umum sangat signifikan. Gross Written Premum rata-rata 50 persen bahkan lebih," kata Ketua Asosiasi Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana dalam keterangannya, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Pendapatan Asuransi Umum Tumbuh 20 Persen Jadi Rp 40 Triliun

Baidi menuturkan, tak bisa dipungkiri selama ini jasa agen asuransi umum hanya dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menghasilkan premi.

Akan tetapi, dengan potensi profesionalitas para agen sangat mumpuni untuk memasyaratkan bisnis asuransi, sebab mereka adalah ujung tombak perusahaan asuransi.

Baidi mengaku, pihaknya berharap mampu menghimpun dan mengorganisir anggota-anggotanya mengadvokasi permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi yang seadil-adilnya dengan menegakkan etika profesi agen.

"Undang-undang yang berlaku saat ini belum memadai di dalam mengakomodasi kepentingan agen, malah ada peraturan yang diterbitkan oleh regulator sangat tidak berpihak pada operasional bisnis keagenan," terangnya.

Baca juga: Dampak Teknologi, Akankah Profesi Agen Asuransi Hilang?

Ia memberi contoh, Peraturan OJK No.69/POJK/05/2016, yang mengatur satu agen asuransi terasa sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen.

"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi, dimana pihak agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk mem-back up," papar Baidi.

Ketika back up reasuransi sudah diperoleh, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi.

Ia berharap A3UI dapat mengorganisir anggota-anggotanya bersinergi dengan instansi-instansi terkait sehingga dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk lebih memajukan industri perasuransian di Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com