Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Corona, OJK: Kondisi Perbankan Masih OK

Kompas.com - 06/04/2020, 07:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kondisi perbankan nasional masih aman meski saat ini tengah dibayangi pelemahan ekonomi yang diakibatkan pandemi virus corona atau Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui, berbagai sektor usaha telah terdampak akibat penyebaran virus corona. Kendati demikian, ia memastikan saat ini pandemi  perbankan masih aman.

"Kondisi perbankan sekarang masih OK. Tetapi suka atau tidak suka semua sektor mengalami gangguan terutama operasinya cepat atau lambat sektor usaha itu akan kena," tuturnya dalam video conference, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: Update, Daftar Bank yang Berikan Keringanan Kredit

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, kondisi perbankan yang masih baik ini tercermin dengan rasio permodalan di level aman.

"Sampai sekarang permodalan masih bagus 22,4 persen," katanya.

Bukan hanya itu, Heru mencatat likuiditas perbankan juga masih baik. Ia mencatat, untuk bank BUKU III dan IV masih berada di atas 200 persen.

Sementara untuk likuiditas bank BUKU I dan II berada di atas 100 persen.

Selain itu, kredit macet juga terpantau berada di level aman.

"NPL gross pada posisi 2,79 persen net-nya 1 persen itu mengindikasikan bahwa NPL masih bagus pada posisi sekarang," ucapnya.

Baca juga: OJK: Debitur dengan Keuangan Sehat Harus Tetap Bayar Cicilan Kredit

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical. Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang kepada bank maupun debitur melalui restrukturisasi kredit.

Dengan adanya kebijakan ini, Heru berharap kondisi perbankan dapat tetap aman meski masih dihadapi oleh pandemi corona.

Sebab, dengan diterapkannya aturan ini, bank atau perusahaan leasing tidak perlu membentuk pencadangan kredit bermasalah akibat keterlambatan pembayaran.

"Kita cermati perkembangan satu persatu stimulus ini kan membantu bank dan sektor riil supaya tidak terlalu dalam terdampak corona," ucapnya.

Baca juga: OJK Kembali Rilis Ketentuan Lanjutan Relaksasi Kredit, Simak di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com