Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Terancam Dipangkas Pengusaha, Serikat Pekerja: Jangan Seenaknya

Kompas.com - 07/04/2020, 15:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono meminta kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan penuh hak-hak para pekerja atau buruh.

Permintaan ini menyusul sikap pengusaha yang tidak menjamin akan membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) akibat terdampak wabah virus corona (Covid-19).

"Pengusaha wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran sebesar 100 persen. THR adalah kewajiban perusahaan dan sudah harus dibayarkan bulan depan. Dengan kata lain, seharusnya sudah disiapkan sejak jauh sebelumnya. Karena ini adalah rutinitas tahunan," ujar Kahar kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Pengusaha Tak Jamin Bayar Penuh Gaji dan THR Para Pekerja

Apalagi ucap Kahar, tak semua karyawan dibolehkan kerja dari rumah oleh perusahaan. Padahal pemerintah sudah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah atau working for home (WFH).

Oleh karena itu, Kahar menilai sudah sepatutnya para pengusaha tetap membayarkan gaji dan THR karyawan.

"Pengusaha jangan mengorbankan buruh dan seenaknya sendiri giliran butuh tenaga buruh suruh terus kerja meskipun sedang pandemi corona, giliran bayar hak buruh bilang enggak mampu," kata dia.

Menurut Kahar, bila pengusaha atau perusahaan tak membayarkan upah atau THR secara penuh, maka ada konsekuensi yang harus diterima.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Pemerintah Terbitkan Surat Utang Bertenor 50 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com