Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Ajak Eksportir Tukarkan Dollar AS

Kompas.com - 07/04/2020, 17:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali mengajak para pelaku pasar dan eksportir untuk bekerja sama dalam menjaga stabilitas rupiah.

Salah satu caranya adalah dengan memasok dollar AS di pasar valas.

"Kami mengajak pelaku pasar dan eksportir terus melakukan langkah stabilisasi. Mari kuatkan kerjas ama untuk mengatasi Covid-19. Insya Allah kita bisa memenuhi ekonomi ke depan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: BI Dapat Komitmen Dana 60 Miliar Dollar AS dari The Fed, Buat Apa?

Perry pun mengucapkan terima kasih kepada para pelaku pasar yang masih berperan aktif hingga kini untuk menyetok dollar AS ke pasar valas sehingga nilai tukar rupiah cenderung menguat.

Pada penutupan perdagangan di pasar spot hari ini, Selasa (7/4/2020), nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berada pada level Rp 16.200 per dollar AS.

Rupiah menguat 212 poin (1,29 persen) dibandingkan penutupan Senin pada level Rp 16.413 per dollar AS.

"Insya Allah menguat di akhir tahun Rp 15.000 per dollar AS. Bank Indonesia berkomitmen menjaga nilai tukar dengan melakukan intervensi baik di pasar spot, DNDF, maupun pasar sekunder. Mari sama-sama jaga stabilitas," ungkap Perry.

Adapun saat ini, BI belum berencana mengontrol lalu lintas devisa eksportir domestik. Perry mengaku pihaknya hanya mengimbau eksportir untuk menukarkan dollarnya.

Baca juga: BI akan Bahas Detail Mekanisme Pembelian Obligasi Pemerintah

Hal itu sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pasal 16 ayat 1 huruf e.

Beleid itu menyebutkan, BI mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.

Namun kebijakan dalam Perppu tersebut bisa dilakukan sebagai what if scenario alias jika diperlukan.

Dalam kondisi normal, BI mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 yang memang tidak dimungkinkan untuk melakukan kontrol devisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com